Selasa, 05 April 2016

HUKUM INDUSTRI

HUKUM INDUSTRI


Indonesia merupakan Negara yang beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. 
Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia.Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal. 
Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, ini menjelaskan tentang industri adalah bagian penting bagi masyarakat karena dapat memajukan dan membentuk seluruh kegiatan ekonomi rakyat, industri juga bisa dikategorikan dari bebagai macam seperti industry hijau, industri perumahan, industri srategis dan lain sebagainya. Pada era sekarang perindustrian sangat dibutuhkan oleh semua masyarakat Indonesia, karena dengan perindustrian ekonomi Indonesia bisa tertolong dan dapat berkembang dengan baik. ali ini saya akan membahas tentang UU No 3 tahun 2014 tentang perindustraian dan saya akan memberikan berbagai contoh dari pasal 1 ayat 1 sampai dengan 21. Dalam Undang-Undang No 3 2014 Pasal 1, berikut ini pasal 1 hinggal 21 yaitu :

1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contohnya: dimana semua perusahaan industry yang memproduksi pakaian, industry pengelolaan makanan baik itu industri rumahan, industri kecil hingga besar berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan

2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contohnya: seperti mengolah besi menjadi lemari rak, dimana ketika besi tersebut sudah berbentuk lemari rak maka memiliki nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi.

3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contohnya: industri hijau ini seperti industri yang menggunakan mesin atau material yang ramah lingkungan, contohnya seperti industri otomotif, mereka menciptakan mobil yang eco system agar ramah lingkungan dan mengurangi polusi yang menipiskan ozon.

4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contohnya: ini maksudnya industri yang memiliki peran khusus bagi masyarakat dan negara, contohnya seperti pertamina yang berperan penting untuk meningkatkan ekonomi Indonesia dan pertamina juga dapat digolongkan sebagai indutri strategis.

5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contohnya: seperti perusahaan yang memproduksi baja berkualitas tinggi, bahan bakunya adalah biji besi yang sangat bernilai harganya dan dapat diolah menjadi baja.

6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contohnya: seperti asuransi untuk perindustrian, agar teknisi atau masyarakat yang bekerja diperindustrian mendapat keringanan ketika terjadi kecelakaan kerja.

7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contohnya: maksudnya adalah masyarakat yang terkaik dengan perindustrian adalah masyarakat yang terhubung satu dengan yang lainnya diruang lingkup organisasi.

8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contohnya: seperti organisasi diperindustrian yang meliputi direktur, manager, karyawan dan lainnya yang saling terkain untuk membangun industri.

9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contohnya: seperti pertamina, pertamina menjual bahan bakar tranportasi ini termasuk perusahaan industri dimana permamina mendapat keuntungan dan masayarakat juga dapat merasakan produk dari pertamina ini.

10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contohnya: Badan perencanaan tata ruang wilayah kota.

11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contohnya: kawasan industri Krakatau steel yang dimana kawasan industri ini mengendalikan cabang industri lainnya agar perindustriannya memiliki produktifitas yang lebih baik.

12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk
teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contohnya: seperti perusahaan elektronik yang selalu mengembangkan produk yang canggih dan selalu mengikuti perkembangan teknologi guna meningkatkan produktifitas

13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contohnya: Data statistik dari penjualan sebuah poduk.

14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contohnya: seperti bebagai kumpulan data dari cabang-cabang kawasan industry seperti keuntungan, kualitas prodksi, kualitas sumber daya manusianya. 

15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contohnya: seperti data-data yang telah didapatkan dari survey lapangan tentang kerusakan mesin atau kualitas produksi yang telah diolah, dianalisin dan mendapatkan kesimpulan guna mengembangkan produktifitas dan kulitas

16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contohnya: seperti peraturan nasional untuk perindustrian yang telah dibuat oleh pemerintah negara, seperti menentukan standarisasi gaji karyawan.

17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contohnya: seperti helm yang memiliki standar SNI yang harus digunakan berkendara dan berbagai barang yang memiliki sertifikat SNI dimana barang atau produk tersebut sudah aman jika digunakan

18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contohnya: seperti menetapkan jam kerja karyawan yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia stadarnya yaitu selama 8 jam.

19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contohnya: seperti presiden Jokowi yang mengatur segala kegiatan perindustrian seperti eksport import bahan baku dan pembangunan perindustrian baru dan mengembangkan perindustrian yang ada, lalu yang memberikan berbagai peraturan.

20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contohnya: seperti walikota bandung yang mengorganisir kota bandung hingga akhirnya menjadi kota yang bersih dan ramah lingkungan.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contohnya: seperti mentri perindustrian yang mengadakan berbagai acara yang mengenalkan perindustrian kepada masyarakan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar