Minggu, 14 Januari 2018

Pelanggaran Kode Etik Profesi



Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan
Solusi
Pada kasus di atas dapat kita lihat bahwa kedua belah pihak antara Mulyana dan Salman sama-sama melakukan pelanggaran kode etik profesi. Mulyana yang berprofesi sebagai anggota KPU menyuap Salman yang berprofesi sebagai anggota tim audit. Sebagai seseorang yang dituntut profesional dalam bekerja sebaiknya mereka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana mestinya tanpa harus tergiur dengan banyaknya uang yang akan ditawarkan untuk berbuat kecurangan. Karena keprcayaan dan tanggung jawab lebih mahal dibandingan dengan uang yang diberikan.

Sumber :

BERBAGI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar