HUKUM INDUSTRI
Indonesia
merupakan Negara yang beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya terdapat
hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan perkembangan
teknologi yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan pesatnya di
Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh
di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan
adanya hukum yang mengatur perindustrian.
Undang-undang
perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur
tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun
dunia.Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984,
yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan
UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari
2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang
Yudhoyono. Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan
Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin, pada lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2014. UU
No 3 Tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.
Undang-undang
nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, ini menjelaskan tentang industri
adalah bagian penting bagi masyarakat karena dapat memajukan dan membentuk
seluruh kegiatan ekonomi rakyat, industri juga bisa dikategorikan dari bebagai
macam seperti industry hijau, industri perumahan, industri srategis dan lain
sebagainya. Pada era sekarang perindustrian sangat dibutuhkan oleh semua
masyarakat Indonesia, karena dengan perindustrian ekonomi Indonesia bisa
tertolong dan dapat berkembang dengan baik. ali ini saya akan membahas tentang
UU No 3 tahun 2014 tentang perindustraian dan saya akan memberikan berbagai
contoh dari pasal 1 ayat 1 sampai dengan 21. Dalam Undang-Undang No 3 2014
Pasal 1, berikut ini pasal 1 hinggal 21 yaitu :
1. Perindustrian
adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contohnya: dimana
semua perusahaan industry yang memproduksi pakaian, industry pengelolaan
makanan baik itu industri rumahan, industri kecil hingga besar berkembang
seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan
2. Industri
adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau
memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai
nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contohnya:
seperti mengolah besi menjadi lemari rak, dimana ketika besi tersebut sudah
berbentuk lemari rak maka memiliki nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi.
3. Industri
Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contohnya:
industri hijau ini seperti industri yang menggunakan mesin atau material yang
ramah lingkungan, contohnya seperti industri otomotif, mereka menciptakan mobil
yang eco system agar ramah lingkungan dan mengurangi polusi yang menipiskan
ozon.
4. Industri
Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya
alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta
keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contohnya:
ini maksudnya industri yang memiliki peran khusus bagi masyarakat dan negara,
contohnya seperti pertamina yang berperan penting untuk meningkatkan ekonomi
Indonesia dan pertamina juga dapat digolongkan sebagai indutri strategis.
5. Bahan
Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat
diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
Contohnya:
seperti perusahaan yang memproduksi baja berkualitas tinggi, bahan bakunya
adalah biji besi yang sangat bernilai harganya dan dapat diolah menjadi baja.
6. Jasa
Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contohnya:
seperti asuransi untuk perindustrian, agar teknisi atau masyarakat yang bekerja
diperindustrian mendapat keringanan ketika terjadi kecelakaan kerja.
7. Setiap
Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contohnya:
maksudnya adalah masyarakat yang terkaik dengan perindustrian adalah masyarakat
yang terhubung satu dengan yang lainnya diruang lingkup organisasi.
8. Korporasi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contohnya:
seperti organisasi diperindustrian yang meliputi direktur, manager, karyawan
dan lainnya yang saling terkain untuk membangun industri.
9. Perusahaan
Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri
yang berkedudukan di Indonesia.
Contohnya:
seperti pertamina, pertamina menjual bahan bakar tranportasi ini termasuk
perusahaan industri dimana permamina mendapat keuntungan dan masayarakat juga
dapat merasakan produk dari pertamina ini.
10. Perusahaan
Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan
pengelolaan kawasan Industri.
Contohnya:
Badan perencanaan tata ruang wilayah kota.
11. Kawasan
Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi
dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh
Perusahaan Kawasan Industri.
Contohnya:
kawasan industri Krakatau steel yang dimana kawasan industri ini mengendalikan
cabang industri lainnya agar perindustriannya memiliki produktifitas yang lebih
baik.
12. Teknologi
Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam
bentuk
teknologi
proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode,
dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Contohnya:
seperti perusahaan elektronik yang selalu mengembangkan produk yang canggih dan
selalu mengikuti perkembangan teknologi guna meningkatkan produktifitas
13. Data
Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf,
gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk
waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan
Perusahaan Industri.
Contohnya:
Data statistik dari penjualan sebuah poduk.
14. Data
Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka,
huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya
untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan
kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contohnya:
seperti bebagai kumpulan data dari cabang-cabang kawasan industry seperti
keuntungan, kualitas prodksi, kualitas sumber daya manusianya.
15. Informasi
Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke
dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti
atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
Contohnya:
seperti data-data yang telah didapatkan dari survey lapangan tentang kerusakan
mesin atau kualitas produksi yang telah diolah, dianalisin dan mendapatkan
kesimpulan guna mengembangkan produktifitas dan kulitas
16. Sistem
Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang
terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data,
perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu
sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan
serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contohnya:
seperti peraturan nasional untuk perindustrian yang telah dibuat oleh
pemerintah negara, seperti menentukan standarisasi gaji karyawan.
17. Standar
Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang
ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di
bidang standardisasi.
Contohnya:
seperti helm yang memiliki standar SNI yang harus digunakan berkendara dan
berbagai barang yang memiliki sertifikat SNI dimana barang atau produk tersebut
sudah aman jika digunakan
18. Standardisasi
adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan,
dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan
bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contohnya:
seperti menetapkan jam kerja karyawan yang sudah ditetapkan pemerintah
Indonesia stadarnya yaitu selama 8 jam.
19. Pemerintah
Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contohnya:
seperti presiden Jokowi yang mengatur segala kegiatan perindustrian seperti
eksport import bahan baku dan pembangunan perindustrian baru dan mengembangkan
perindustrian yang ada, lalu yang memberikan berbagai peraturan.
20. Pemerintah
Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contohnya:
seperti walikota bandung yang mengorganisir kota bandung hingga akhirnya
menjadi kota yang bersih dan ramah lingkungan.
21. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian.
Contohnya:
seperti mentri perindustrian yang mengadakan berbagai acara yang mengenalkan
perindustrian kepada masyarakan.